Berkah Berzakat

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Provinsi Jawa Timur

11/10/2023 | Fuad

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rakorda Baznas kabupaten/kota se jawa timur dengan peserta seluruh pimpinan Baznas kab/kota, Kabag penyelenggara syariah kementerian agama dan kabag Kesra Pemda/kota di ballroom Novotel Samator Surabaya, Rabu (11/10/2023)

Acara yang dibuka oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa pergerakan pengurus BAZNAS se Jawa timur cukup masif sehingga dapat memberikan harapan kehidupan bagi Mustahik dan menjadi salah satu modal kuat untuk membuat format pemberdayaan berbasis masyarakat dengan perspektif bil maal yang dikelola secara produktif dalam program Baznas, jelas Gubernur Jawa Timur.

Sedangkan ketua Baznas RI, Noor Achmad menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Baznas provinsi Jawa Timur atas prestasinya dalam menghimpun dana ZIS pada 2 tahun terakhir sebagai baznas nomor 2 tercepat peorelahan ZIS di Indonesia tentu peran Gubernur sangat signifikan dalam mendukung kinerja Baznas jawa timur dengan potensi perolehan ZISnya sebesar 200 Milyar lebih,  sebuah prestasi yang patut menjadi contoh untuk Bupati/Walikota se jawa timur, paparnya.

Sesuai dengan resolusi Baznas Jawa Timur berkomitmen diantaranya:

1. Memperkuat kelembagaan dan kedudukan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) serta mewujudkan terintegrasinya BAZNAS seluruh Indonesia dengan segala elemen yang mendukung ekosistem pengelolaan zakat;

2. Mendorong transformasi digital dalam empat penguatan: penguatan kelembagaan, penguatan infrastruktur, penguatan SDM, dan penguatan jaringan;

3. Mendorong Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan penguatan kelembagaan, SDM, Infrastruktur, dan keuangan kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota;

4. BAZNAS akan segera merekomendasikan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten di provinsi dan kabupaten yang baru;

5. Meningkatkan keikutsertaan dan partisipasi aktif BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah khususnya pada agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;

6. Mendorong optimalisasi potensi ZIS DSKL sebagai salah satu pendanaan alternatif dalam pembangunan sesuai dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI;

7. Mendorong penguatan kelembagaan BAZNAS melalui optimalisasi instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian APBN dan/atau APBD bagi BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota;

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ