Berita Terkini
Marbot dan Muazin se-Jatim Bakal Dapat Jaminan Sosial, BAZNAS Siapkan Kolaborasi dengan DMI dan BPJS
Kabar baik bagi para marbot dan muazin masjid di Jawa Timur. Upaya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para penjaga dan pelayan masjid mulai didorong melalui kolaborasi tiga lembaga, yakni Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Ketua BAZNAS Jawa Timur, Gus Ghofirin, menyebut kolaborasi tersebut sebagai “segitiga emas” yang diharapkan mampu menghadirkan perlindungan sosial lebih layak bagi marbot dan muazin yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan umat.
“Ini kerja sama segitiga emas. Ada DMI, BPJS, dan BAZNAS,” ujar Gus Ghofirin pada acara pra Rakorda di Hotel Haris HR.Muhamad Jl.Bundaran Satelit Surabaya ( 20/10/2026)
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat penting mengingat marbot dan muazin memiliki peran besar dalam kehidupan masjid dan masyarakat. Namun, ketika musibah datang secara tiba-tiba, termasuk meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan sering kali menghadapi persoalan ekonomi.
Ia mencontohkan, selama ini santunan yang diterima keluarga marbot atau muazin yang meninggal dunia terkadang hanya sekitar Rp1 juta. Nilai tersebut tentu sangat terbatas untuk membantu kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.
Sebaliknya, melalui kepesertaan program jaminan sosial BPJS, manfaat perlindungan yang diterima dapat jauh lebih besar, bergantung pada program, ketentuan kepesertaan, dan persyaratan yang berlaku.
“Banyak muazin atau marbot yang tiba-tiba meninggal. Paling banter santunannya Rp1 juta, itu sudah dianggap besar. Tetapi kalau ikut BPJS, seperti yang kita saksikan, santunannya bisa mencapai Rp42 juta,” ungkapnya.
Dana Zakat Berpeluang Mendukung Iuran Jaminan Sosial
Salah satu hal penting yang turut menjadi perhatian adalah kemungkinan pemanfaatan dana zakat untuk membantu pembayaran iuran jaminan sosial bagi kelompok yang memenuhi ketentuan syariah.
Menurut Gus Ghofirin, terdapat pandangan atau fatwa yang membolehkan pemanfaatan dana zakat untuk kebutuhan tersebut. Meski demikian, penerapannya perlu memperhatikan ketentuan fatwa yang dirujuk, kriteria penerima manfaat, serta regulasi pengelolaan zakat yang berlaku.
Dengan sinergi DMI, BPJS, dan BAZNAS, diharapkan pendataan marbot dan muazin dapat dilakukan lebih terstruktur, kepesertaan jaminan sosial dapat diperluas, dan pembiayaan iuran bagi mereka yang memenuhi kriteria dapat dicarikan solusi secara tepat.
Menghargai Pengabdian Pelayan Masjid
Marbot dan muazin merupakan bagian penting dari kehidupan masjid. Mereka menjaga kebersihan dan kesiapan sarana ibadah, merawat lingkungan masjid, serta mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat.
Pengabdian tersebut perlu diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Kolaborasi DMI, BPJS, dan BAZNAS diharapkan tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pendataan, penetapan kriteria peserta, mekanisme pembayaran iuran, serta pengawasan dan evaluasi yang transparan.
Jika terealisasi dengan baik, program ini dapat menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap para pelayan masjid sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga mereka ketika menghadapi risiko sosial.
Perlindungan bagi marbot dan muazin bukan sekadar bantuan, melainkan penghargaan atas pengabdian mereka dalam melayani umat.
21/10/2026 | Lukman Hakim
Respons Cepat Kekeringan di Jatim, 1,2 Juta Liter Air Bersih BAZNAS Mulai Mengalir
Dampak musim kemarau dan fenomena cuaca El Nino kini sangat dirasakan oleh masyarakat di berbagai pelosok Jawa Timur. Sumber air yang mengering membuat banyak warga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar harian. Melihat perjuangan warga tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Lumajang hadir membawa kepedulian nyata dengan menyalurkan bantuan 1,2 juta liter air bersih.
Aksi kemanusiaan ini menjadi angin segar, salah satunya bagi warga di Kabupaten Lumajang. Di wilayah ini, tercatat ada 14 titik rawan kekeringan yang dijadwalkan menerima pasokan air bersih dari BAZNAS, antara lain di Desa Jenggrong dan Desa Meninjo (Kecamatan Ranuyoso), Desa Sawaran Lor (Kecamatan Klakah), hingga Desa Bedayu Talang (Kecamatan Senduro).
Koordinator Lapangan BAZNAS Lumajang, Ahmad Fauzi, mengungkapkan bahwa proses pendistribusian dilakukan secara intensif selama empat hari bersama tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) kabupaten Lumajang, mulai Senin (5/10/2026) hingga Kamis (8/10/2026). Pada hari pertama saja, truk tangki air BAZNAS langsung bergerak menjangkau Dusun Bligir, Dusun Lumpang, Dusun Gemuling, dan Dusun Krajan di Desa Jenggrong.
"Bersama BPBD kami terus berkoordinasi agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak tumpang tindih," tutur Fauzi.
Wakil Ketua II BAZNAS Jawa Timur Bidang Pendistribusian, Afif Amrullah, menegaskan bahwa gerakan ini lahir dari komitmen bersama antara BAZNAS Provinsi dan BAZNAS di 25 Kabupaten/Kota yang terdampak kekeringan air bersih untuk merangkul masyarakat yang sedang kesulitan.
"Dampak cuaca El Nino membuat banyak daerah krisis air. Semoga bantuan 1,2 juta liter air bersih se Jawa Timur ini dapat menjadi solusi serta menghadirkan kesegaran dan harapan baru bagi saudara-saudara kita yang terdampak," pungkasnya.
Melalui sinergi dan uluran tangan ini, BAZNAS tidak hanya menyalurkan bantuan fisik, tetapi juga membawa pesan kepedulian bahwa masyarakat tidak sendirian dalam menghadapi masa-masa sulit kekeringan air bersih.
05/10/2026 | Lukman Hakim
Berharap Sinergi Antar-BAZNAS Kabupaten dan Provinsi
Pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sudah sepatutnya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab, amanah tersebut bukan sekadar tuntutan dalam menjalankan pekerjaan, tetapi juga tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.
Meski hasil audit eksternal BAZNAS Lumajang memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan secara umum mendapatkan penilaian baik dalam pengelolaan dana ZIS di Jawa Timur, ikhtiar untuk terus melakukan perbaikan tetap dilakukan.
Selasa (29/9/2026), lima pimpinan BAZNAS Lumajang bersilaturahmi ke BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Kunjungan tersebut bertujuan ngasuh kaweruh atau menambah wawasan terkait pengelolaan ZIS agar semakin amanah, profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketua BAZNAS Lumajang, Drs. H. Nursjahid, M.A., berharap adanya standar operasional prosedur (SOP) yang semakin baik sehingga pengelolaan ZIS di Lumajang dapat dilakukan secara optimal.
Kami sangat berharap pengelolaan ZIS di Lumajang akan terus menjadi lebih baik, harap Nursjahid.
Menurutnya, silaturahmi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mendapatkan masukan dan metode pengelolaan ZIS yang lebih baik, baik dalam hal pengumpulan maupun pentasharufan.
Karena itu, kami secara resmi bersilaturahmi ke BAZNAS Provinsi guna mendapatkan metode yang lebih baik tentang pengelolaan ZIS. Baik soal pengumpulan maupun terkait pentasyarufannya, imbuh pria yang kini berusia 74 tahun tersebut.
Kunjungan lima pimpinan BAZNAS Lumajang itu diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Muhammad Ghofirin, M.Pd bersama jajaran pimpinan lainnya.
Ghofirin menjelaskan bahwa BAZNAS Provinsi Jawa Timur dalam kepemimpinan yang baru mengalami sejumlah perubahan, termasuk penyempurnaan SOP kerja. Salah satu fokus yang tengah dikembangkan adalah digitalisasi pengelolaan ZIS.
Kami berupaya mendigitalisasikan pengelolaan ZIS di sini. Saat ini kami masih membuat aplikasinya. Progresnya sekitar 80%, belum 100 %, ungkap Ghofirin.
Ia menegaskan, proses penyempurnaan sistem digital tersebut akan terus dipercepat. Setelah aplikasi dinyatakan siap, BAZNAS Provinsi Jawa Timur akan memperkenalkannya kepada BAZNAS di daerah.
Jika sudah sempurna 100 persen, maka akan kami launching ke daerah,” imbuhnya.
Ghofirin juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan BAZNAS daerah kepada BAZNAS Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, sinergi antara BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota harus diarahkan pada tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang masih berada di bawah garis kemiskinan.
Dalam pendistribusian ZIS, kata Ghofirin, aspek ketepatan sasaran dan manfaat harus menjadi perhatian utama agar dana umat benar-benar memberikan dampak bagi penerima manfaat.
Tepat sasaran, tepat manfaat, dan berdampak itu sangat perlu kita perhatikan dalam pendistribusian ZIS, pungkasnya.
30/09/2026 | Lukman Hakim
