Optimalisasi ZIS

Rapat Koordinasi dan Penyerahan SK UPZ Tingkat KUA Se Kabupaten Lumajang

21/02/2024 | Fuad

BAZNAS Kabupaten Lumajang menyelenggarakan rapat koordinasi yang dibuka oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten lumajang dengan peserta kepala kantor urusan agama (KUA) 21 kecamatan di kantor BAZNAS, rabu 21/02/2024.

Dalam rapat koordinasi ini juga diserahkan surat keputusan pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) tingkat kantor urusan agama (KUA) se kabupaten lumajang, menurut ketua BAZNAS, Nur Sjahid, menyatakan bahwa SK UPZ menjadi pengurus UPZ lebih legal dalam mengelola dana ZIS di lingkungan KUA masing-masing.

Disamping itu, BAZNAS juga memiliki program pendataan Masjid di kabupaten lumajang dengan sinkronisasi data bersama pengurus UPZ KUA yang notabene membidangi data masjid tingkat kecamatan dan desa, hal ini bertujuan untuk melengkapi fitur menara masjid pada aplikasi sistem manajemen BAZNAS (SIMBA) sebagai salah satu aplikasi yang mampu memetakan potensi pengelolaan dana yang dikelola pengurus masjid, semoga pada awal Ramadhan 1445 H dapat dirampungkan, pungkas ketua BAZNAS Lumajang.

Kepala kantor kementerian agama lumajang, Muhammad Muslim, membuka rakor sekaligus menyampaikan sambutan bahwa Optimalisasi dan peningkatan ZIS tahun 2024 akan terus dilakukan mengingat pola pengelolaan gaji untuk KUA masih disentralisasi di kantor kemenag lumajang. Berkaitan perolehan ZIS perlu memiliki target perolehan ZIS dan peningkatan program agar menarik antusias Muzakki dan calon Muzakki, tugas kepala KUA adalah menfasilitasi pendataan masjid di lingkungannya. Sementara petugas penyuluh akan dilibatkan juga dalam membentuk UPZ masjid di kecamatan dan desa, caranya adalah mengajukan surat usulan permohonan UPZ Masjid dari takmir dengan pengantar dari KUA setempat yang dilampiri persyaratan lengkap.

Berkoordinasi dengan pengurus dewan masjid indonesia (DMI) kabupaten lumajang agar kepengurusan UPZ masjid menjadi binaan pengurus DMI juga, sebab pada tahun 2016 ada peristiwa pidana yang menimpa pengurus salah satu masjid di sulawesi selatan, dimana oknum pengurus masjid yang dilaporkan tersebut terkait penyalahgunaan dana zakat tanpa legalitas formal, oleh karena itu legalitas SK menjadi instrumen penting UPZ masjid.

Maka KUA merupakan lembaga yang menjadi penggerak di lingkungan kecamatan, seyogyanya juga memahami kondisi masyarakat sekitar (mustahik) yang memang membutuhkan bantuan sesuai program bidang yang ada.

Terakhir, kita perlu melakukan langkah penyadaran dalam rangka pembentukan UPZ baik di tingkat kecamatan dan desa, tutup mantan kepala kementerian agama kabupaten jember.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ