WhatsApp Icon

Marbot dan Muazin se-Jatim Bakal Dapat Jaminan Sosial, BAZNAS Siapkan Kolaborasi dengan DMI dan BPJS

21/10/2026  |  Penulis: Lukman Hakim

Bagikan:URL telah tercopy
Marbot dan Muazin se-Jatim Bakal Dapat Jaminan Sosial, BAZNAS Siapkan Kolaborasi dengan DMI dan BPJS

Pra RAKORDA Jawa Timur 2026

Kabar baik bagi para marbot dan muazin masjid di Jawa Timur. Upaya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para penjaga dan pelayan masjid mulai didorong melalui kolaborasi tiga lembaga, yakni Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Ketua BAZNAS Jawa Timur, Gus Ghofirin, menyebut kolaborasi tersebut sebagai “segitiga emas” yang diharapkan mampu menghadirkan perlindungan sosial lebih layak bagi marbot dan muazin yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan umat.

“Ini kerja sama segitiga emas. Ada DMI, BPJS, dan BAZNAS,” ujar Gus Ghofirin pada acara pra Rakorda di Hotel Haris HR.Muhamad Jl.Bundaran Satelit Surabaya ( 20/10/2026)

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sangat penting mengingat marbot dan muazin memiliki peran besar dalam kehidupan masjid dan masyarakat. Namun, ketika musibah datang secara tiba-tiba, termasuk meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan sering kali menghadapi persoalan ekonomi.

Ia mencontohkan, selama ini santunan yang diterima keluarga marbot atau muazin yang meninggal dunia terkadang hanya sekitar Rp1 juta. Nilai tersebut tentu sangat terbatas untuk membantu kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.

Sebaliknya, melalui kepesertaan program jaminan sosial BPJS, manfaat perlindungan yang diterima dapat jauh lebih besar, bergantung pada program, ketentuan kepesertaan, dan persyaratan yang berlaku.

“Banyak muazin atau marbot yang tiba-tiba meninggal. Paling banter santunannya Rp1 juta, itu sudah dianggap besar. Tetapi kalau ikut BPJS, seperti yang kita saksikan, santunannya bisa mencapai Rp42 juta,” ungkapnya.

Dana Zakat Berpeluang Mendukung Iuran Jaminan Sosial

Salah satu hal penting yang turut menjadi perhatian adalah kemungkinan pemanfaatan dana zakat untuk membantu pembayaran iuran jaminan sosial bagi kelompok yang memenuhi ketentuan syariah.

Menurut Gus Ghofirin, terdapat pandangan atau fatwa yang membolehkan pemanfaatan dana zakat untuk kebutuhan tersebut. Meski demikian, penerapannya perlu memperhatikan ketentuan fatwa yang dirujuk, kriteria penerima manfaat, serta regulasi pengelolaan zakat yang berlaku.

Dengan sinergi DMI, BPJS, dan BAZNAS, diharapkan pendataan marbot dan muazin dapat dilakukan lebih terstruktur, kepesertaan jaminan sosial dapat diperluas, dan pembiayaan iuran bagi mereka yang memenuhi kriteria dapat dicarikan solusi secara tepat.

Menghargai Pengabdian Pelayan Masjid

Marbot dan muazin merupakan bagian penting dari kehidupan masjid. Mereka menjaga kebersihan dan kesiapan sarana ibadah, merawat lingkungan masjid, serta mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat.

Pengabdian tersebut perlu diimbangi dengan perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Kolaborasi DMI, BPJS, dan BAZNAS diharapkan tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pendataan, penetapan kriteria peserta, mekanisme pembayaran iuran, serta pengawasan dan evaluasi yang transparan.

Jika terealisasi dengan baik, program ini dapat menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap para pelayan masjid sekaligus memberikan rasa aman bagi keluarga mereka ketika menghadapi risiko sosial.

Perlindungan bagi marbot dan muazin bukan sekadar bantuan, melainkan penghargaan atas pengabdian mereka dalam melayani umat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lumajang.

Lihat Daftar Rekening →