Potensi ZIS di Masjid Besar Naungan LTMNU se Kabupaten Lumajang
06/06/2023 | Penulis: Fuad

Pengumpulan
Masjid sebagai salah satu sentral kegiatan keagamaan masyarakat muslim memiliki potensi perputaran dana yang bersumber dari zakat, infaq dan shodaqoh cukup besar apalagi berkaitan dengan kegiatan hari besar Islam, BAZNAS Lumajang bekerjasama dengan pengurus Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama Lumajang melakukan pendataan potensi ZIS di Masjid Besar Kecamatan se kabupaten Lumajang di Masjid Agung KH. Anas Machfudz, 6/6/2023.
Ketua LTMNU, Kyai Noer Chotib menyampaikan bahwa kami telah melakukan labelisasi di masjid NU sebayak 915 masjid yang tersebar di 20 kecamatan dan beberapa masjid madiri bila estimasi pendapatan ZIS sekitar 15 juta per tahun per masjid maka potensi yang terkumpul sebesar hampir 14 Milyar.
Hal senada disampaikan wakil ketua BAZNAS, KH. Nur Syahid, MA bahwa BAZNAS dan LTMNU memiliki visi yang sama dalam menggali potensi dana umat yang dikelola pengurus takmir masjid di kabupaten Lumajang, potensi ZIS yang ada nanti akan kita sampaikan ke BAZNAS Provinsi Jawa Timur agar kita dapat bersinergi program lagi untuk pengembangan dan kemakmuran warga mustahik yang ada di kabupaten Lumajang, paparnya.
Program yang telah dilaksanakan pengurus LTMNU Lumajang merupakan sebuah peluang besar, mengingat potensi zakat, infaq dan sadaqah (ZIS) dikumpulkan dari dana masyarakat terutama yang berlebih untuk dijadikan berbagai bentuk solusi dari permasalahan perekonomian saat ini.
Berita Lainnya
BAZNAS BANTU BIAYA KESEHATAN SUHERMAN WARGA JOGOYUDAN LUMAJANG
Safari Ramadhan 1447 H: BAZNAS Lumajang Berbagi Kebahagiaan dengan 1.000 Anak Yatim
Kunjungan Direktur Pendistribusian BAZNAS RI Ke Pos Pengungsian Tanggap Bencana Pronojiwo
Sepatu Baru BAZNAS untuk Siswa Madrasah Ibtidaiyah Pada Kegiatan Setor Madu
HARI KEDUA PASCA APG SEMERU TIM BTB LUMAJANG RILIS KEBUTUHAN MENDESAK WARGA TERDAMPAK
Menebar Manfaat di Pengujung Tahun 2025, BAZNAS Lumajang Gelar Khitan Massal

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
