Tingkatkan Layanan Kesehatan Mustahik Rakornas Rumah Sehat BAZNAS Hasilkan 9 Poin Pakta Integritas
16/12/2024 | Penulis: Fuad
BAZNAS TANGGAP BENCANA
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rumah Sehat BAZNAS (RSB) telah menghasilkan 9 poin Pakta Integritas sebagai komitmen untuk menjalankan amanah pengelolaan RSB dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi, serta mampu meningkatkan layanan kesehatan bagi mustahik.
Pakta Integritas RSB tersebut dibacakan oleh Direktur Pendistribusian BAZNAS RI Ahmad Fikri pada Sabtu malam (14/12/2024), di Semarang, dan ditandatangani oleh seluruh Pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota.
Hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan MA, serta Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si.
“Pakta Integritas RSB ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas hidup sehat masyarakat. Sebagaimana kita tahu, hingga sekarang ini, RSB kinerjanya semakin memperlihatkan kehebatannya,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA.
Kiai Noor mengatakan, meski RSB saat ini masih tersebar di 22 Kabupaten dan 11 Provinsi, namun manfaatnya telah banyak dirasakan oleh para mustahik.
“Oleh karena itu, harapan kami ke depan seluruh daerah di Indonesia ini ada Rumah Sehat BAZNAS. Apa yang kita lakukan ini bagian dari pengabdian kita kepada Allah. Insya Allah, Allah akan memberikan petunjuk dan jalannya bagi kita semua,” ucapnya.
Berikut merupakan 9 poin Pakta Integritas RSB :
1. Senantiasa berpegang teguh pada Visi dan Misi BAZNAS dengan secara aktif membantu Masyarakat meningkatkan kualitas hidup sehat melalui program Rumah Sehat BAZNAS yang signifikan sesuai prinsip 3A, aman syar’I, aman regulasi dan aman NKRI yang sejalan dengan Astacita.
2. Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian Rumah Sehat BAZNAS di bawah struktur BAZNAS Provinsi dan atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
3. Bertanggungjawab terhadap operasional Rumah Sehat BAZNAS menuju kemandirian dan dikelola secara efektif dan efisien.
4. Menjalankan semua standar dan tata Kelola Rumah Sehat BAZNAS berdasarkan regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku secara umum maupun yang berlaku di BAZNAS.
5. Terus mengupayakan peningkatan kualitas SDM RSB guna meningkatkan kualitas layanan Kesehatan Mustahik
6. Menjaga diri dan Lembaga dari segala kecurangan, penyimpangan dan pelanggaran yang dapat berakibat pada melemahnya eksistensi Rumah Sehat BAZNAS.
7. Memastikan alokasi anggaran yang memadai dalam RKAT agar program Rumah Sehat BAZNAS dapat tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat guna.
8. Menjalankan setiap program Rumah Sehat BAZNAS dengan menjunjung transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan dana dan pelaporannya yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para muzaki, mustahik dan masyarakat luas.
9. Meningkatkan kolaborasi dan Kerjasama dengan berbagai pihak baik Pemerintah, TNI/POLRI, OPZ dan Lembaga sosial Kemanusiaan serta dunia usaha guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas Program Rumah Sehat BAZNAS di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Berita Lainnya
UPZ Lokakarya Candipuro Adakan Pelatihan Ternak Puyuh
Dukung Ekonomi Umat, BAZNAS Lumajang Salurkan Bantuan UMKM Program Lumajang Makmur di Tekung
Senyum Kemerdekaan: 8 Siswa Jatiroto Terima Bantuan Sepeda dari BAZNAS Lumajang
BAZNAS Lumajang Perkuat Ekonomi Warga Tempeh: Salurkan Bantuan Modal UMKM Sekaligus Optimalkan UPZ Desa
Audit Internal BAZNAS Lumajang Jumpa Penerima Manfaat
Dilantik Gubernur Jatim, BAZNAS Jatim Periode 2026–2031 Siap Akselerasi Potensi Zakat Jawa Timur
Air Mata Syukur Seorang Ibu: Senyum Baru Adi di Atas Kursi Roda
Senyum Baru untuk Rumah Sahrul: Tangis Haru Sang Tulang Punggung Muda
BAZNAS Lumajang Resmi Lantik 10 Relawan Baru BTB Hadapi Bencana
Mengangkat Martabat Ekonomi Rowokangkung: Jejak Kepedulian BAZNAS Lewat Program Lumajang Makmur
Komitmen Tanpa Henti: Catatan Filantropi April 2026 BAZNAS Kabupaten Lumajang
420 Senyuman di Bulan Muharram: Bukti BAZNAS Lumajang Cinta Anak Yatim Dhuafa
Nestapa di Bawah Gunung Penawungan: Perjuangan Buruh Serabutan Besarkan 3 Anak di Rumah Tak Layak
3 Mundur, 1 Tumbang! Heboh dan Haru Khitanan Massal di Kantor Kecamatan Senduro
Hewan Qurban Di Lumajang mencapai Rp. 48,2 Milyar

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lumajang.
Lihat Daftar Rekening →