Rapat Koordinasi dan Penyerahan SK UPZ Tingkat KUA Se Kabupaten Lumajang
21/02/2024 | Penulis: Fuad

Optimalisasi ZIS
BAZNAS Kabupaten Lumajang menyelenggarakan rapat koordinasi yang dibuka oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten lumajang dengan peserta kepala kantor urusan agama (KUA) 21 kecamatan di kantor BAZNAS, rabu 21/02/2024.
Dalam rapat koordinasi ini juga diserahkan surat keputusan pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) tingkat kantor urusan agama (KUA) se kabupaten lumajang, menurut ketua BAZNAS, Nur Sjahid, menyatakan bahwa SK UPZ menjadi pengurus UPZ lebih legal dalam mengelola dana ZIS di lingkungan KUA masing-masing.
Disamping itu, BAZNAS juga memiliki program pendataan Masjid di kabupaten lumajang dengan sinkronisasi data bersama pengurus UPZ KUA yang notabene membidangi data masjid tingkat kecamatan dan desa, hal ini bertujuan untuk melengkapi fitur menara masjid pada aplikasi sistem manajemen BAZNAS (SIMBA) sebagai salah satu aplikasi yang mampu memetakan potensi pengelolaan dana yang dikelola pengurus masjid, semoga pada awal Ramadhan 1445 H dapat dirampungkan, pungkas ketua BAZNAS Lumajang.
Kepala kantor kementerian agama lumajang, Muhammad Muslim, membuka rakor sekaligus menyampaikan sambutan bahwa Optimalisasi dan peningkatan ZIS tahun 2024 akan terus dilakukan mengingat pola pengelolaan gaji untuk KUA masih disentralisasi di kantor kemenag lumajang. Berkaitan perolehan ZIS perlu memiliki target perolehan ZIS dan peningkatan program agar menarik antusias Muzakki dan calon Muzakki, tugas kepala KUA adalah menfasilitasi pendataan masjid di lingkungannya. Sementara petugas penyuluh akan dilibatkan juga dalam membentuk UPZ masjid di kecamatan dan desa, caranya adalah mengajukan surat usulan permohonan UPZ Masjid dari takmir dengan pengantar dari KUA setempat yang dilampiri persyaratan lengkap.
Berkoordinasi dengan pengurus dewan masjid indonesia (DMI) kabupaten lumajang agar kepengurusan UPZ masjid menjadi binaan pengurus DMI juga, sebab pada tahun 2016 ada peristiwa pidana yang menimpa pengurus salah satu masjid di sulawesi selatan, dimana oknum pengurus masjid yang dilaporkan tersebut terkait penyalahgunaan dana zakat tanpa legalitas formal, oleh karena itu legalitas SK menjadi instrumen penting UPZ masjid.
Maka KUA merupakan lembaga yang menjadi penggerak di lingkungan kecamatan, seyogyanya juga memahami kondisi masyarakat sekitar (mustahik) yang memang membutuhkan bantuan sesuai program bidang yang ada.
Terakhir, kita perlu melakukan langkah penyadaran dalam rangka pembentukan UPZ baik di tingkat kecamatan dan desa, tutup mantan kepala kementerian agama kabupaten jember.
Berita Lainnya
Sinergi Tiga Pilar: Upaya Lumajang Mengangkat Martabat Ekonomi Ummat
Secercah Harapan di Jogoyudan: Kala Baznas Lumajang Membasuh Luka Sang Guru Ngaji
Senyum Baru untuk Rumah Sahrul: Tangis Haru Sang Tulang Punggung Muda
Aksi Heroik Wahyu: Si Mungil Penakluk Tiang Bendera yang Curi Perhatian Bunda Indah
Secercah Harap di Tengah Prahara: Kala BAZNAS Lumajang Membasuh Luka Tauhid dan Fahreza
Komitmen Tanpa Henti: Catatan Filantropi April 2026 BAZNAS Kabupaten Lumajang
Sinergi Zakat dan Pemberdayaan: Jalan Terang UMKM Lewat UPZ Desa
Hangatnya Silaturahmi Halal Bihalal Keluarga Besar BAZNAS Kabupaten Lumajang
Santunan Berkah Ramadhan 1447 H, BAZNAS Lumajang Distribusikan Sembako 21 UPZ Masjid
Nestapa di Bawah Gunung Penawungan: Perjuangan Buruh Serabutan Besarkan 3 Anak di Rumah Tak Layak
Menutup Ramadhan dengan Kepedulian, BAZNAS Lumajang Santuni Abang Becak di Dua Kelurahan
Terkatung-katung di Jalur Rantau: Kisah Tiga Pemuda Jabar yang Dibantu BAZNAS Lumajang
Hewan Qurban Di Lumajang mencapai Rp. 48,2 Milyar
Dicoret PKH, Sambat BAZNAS
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Lumajang Periode 2026-2031

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lumajang.
Lihat Daftar Rekening →