Rapat Koordinasi dan Penyerahan SK UPZ Tingkat KUA Se Kabupaten Lumajang
21/02/2024 | Penulis: Fuad

Optimalisasi ZIS
BAZNAS Kabupaten Lumajang menyelenggarakan rapat koordinasi yang dibuka oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten lumajang dengan peserta kepala kantor urusan agama (KUA) 21 kecamatan di kantor BAZNAS, rabu 21/02/2024.
Dalam rapat koordinasi ini juga diserahkan surat keputusan pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) tingkat kantor urusan agama (KUA) se kabupaten lumajang, menurut ketua BAZNAS, Nur Sjahid, menyatakan bahwa SK UPZ menjadi pengurus UPZ lebih legal dalam mengelola dana ZIS di lingkungan KUA masing-masing.
Disamping itu, BAZNAS juga memiliki program pendataan Masjid di kabupaten lumajang dengan sinkronisasi data bersama pengurus UPZ KUA yang notabene membidangi data masjid tingkat kecamatan dan desa, hal ini bertujuan untuk melengkapi fitur menara masjid pada aplikasi sistem manajemen BAZNAS (SIMBA) sebagai salah satu aplikasi yang mampu memetakan potensi pengelolaan dana yang dikelola pengurus masjid, semoga pada awal Ramadhan 1445 H dapat dirampungkan, pungkas ketua BAZNAS Lumajang.
Kepala kantor kementerian agama lumajang, Muhammad Muslim, membuka rakor sekaligus menyampaikan sambutan bahwa Optimalisasi dan peningkatan ZIS tahun 2024 akan terus dilakukan mengingat pola pengelolaan gaji untuk KUA masih disentralisasi di kantor kemenag lumajang. Berkaitan perolehan ZIS perlu memiliki target perolehan ZIS dan peningkatan program agar menarik antusias Muzakki dan calon Muzakki, tugas kepala KUA adalah menfasilitasi pendataan masjid di lingkungannya. Sementara petugas penyuluh akan dilibatkan juga dalam membentuk UPZ masjid di kecamatan dan desa, caranya adalah mengajukan surat usulan permohonan UPZ Masjid dari takmir dengan pengantar dari KUA setempat yang dilampiri persyaratan lengkap.
Berkoordinasi dengan pengurus dewan masjid indonesia (DMI) kabupaten lumajang agar kepengurusan UPZ masjid menjadi binaan pengurus DMI juga, sebab pada tahun 2016 ada peristiwa pidana yang menimpa pengurus salah satu masjid di sulawesi selatan, dimana oknum pengurus masjid yang dilaporkan tersebut terkait penyalahgunaan dana zakat tanpa legalitas formal, oleh karena itu legalitas SK menjadi instrumen penting UPZ masjid.
Maka KUA merupakan lembaga yang menjadi penggerak di lingkungan kecamatan, seyogyanya juga memahami kondisi masyarakat sekitar (mustahik) yang memang membutuhkan bantuan sesuai program bidang yang ada.
Terakhir, kita perlu melakukan langkah penyadaran dalam rangka pembentukan UPZ baik di tingkat kecamatan dan desa, tutup mantan kepala kementerian agama kabupaten jember.
Berita Lainnya
Hangatnya Silaturahmi Halal Bihalal Keluarga Besar BAZNAS Kabupaten Lumajang
BAZNAS BANTU KORBAN BENCANA ALAM ANGIN KENCANG DI KECAMATAN SUKODONO
Dari Kepedulian Menjadi Harapan : BAZNAS Lumajang Bantu Tas Siswa MI Miftahul Ulum Supiturang
HARI KEDUA PASCA APG SEMERU TIM BTB LUMAJANG RILIS KEBUTUHAN MENDESAK WARGA TERDAMPAK
BUPATI PIMPIN RAPAT KOORDINASI OPTIMALISASI ZIS PNS DAN PPPK DI KANTOR PEMKAB LUMAJANG
TIM BTB JEMBER MENYALURKAN BANTUAN LOGISTIK di POS PENGUNGSIAN SMP NEGERI 02 PRONOJIWO
Menutup Ramadhan dengan Kepedulian, BAZNAS Lumajang Santuni Abang Becak di Dua Kelurahan
Seperempat Abad BAZNAS: Khotmil Qur’an dan Tasyakuran Wujud Syukur Pengabdian
Safari Ramadhan 1447 H: BAZNAS Lumajang Berbagi Kebahagiaan dengan 1.000 Anak Yatim
Ringankan Dampak Bencana BAZNAS Pusat Bagikan 135 Paket Tas Sekolah untuk Siswa di Desa Supiturang Pronojiwo
Santunan Berkah Ramadhan 1447 H, BAZNAS Lumajang Distribusikan Sembako 21 UPZ Masjid
BUPATI LUMAJANG RAIH BAZNAS JATIM AWARD 2025
Awan Panas Guguran Gunung Semeru Muntah Lagi, Tim BAZNAS Tanggap Bencana Sigap Ke Lokasi
BAZNAS Pasuruan Hadirkan Layanan Dapur Air untuk Pengungsi di SMPN 02 Pronojiwo
DISTRIBUSI DAGING KAMBING DAM HAJI 2025 DARI BAZNAS RI

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Lumajang.
Lihat Daftar Rekening →